Close Menu
    info terkini

    Warga Bantu Warga: Komunitas Barber Aceh Timur Beri Pangkas Gratis untuk Korban Banjir

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Beredar Kabar, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita
    Nasional

    Beredar Kabar, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita

    zakariaMay 9, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Media sosial Indonesia diramaikan dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang bila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya peraturan tilang baru.

    “Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

    Slamet menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

    Ia juga menambahkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun, tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

    Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?

    Baca Juga: Jual Motor Curian di Marketplace, Warga Sumut Diringkus Polisi Aceh Tamiang

    Selain itu, Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

    “Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang isu STNK mati 2 tahun kendaraan bisa langsung disita. Semua prosedur tilang tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.

    Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Pemutihan Pajak STNK
    Highlights

    Warga Bantu Warga: Komunitas Barber Aceh Timur Beri Pangkas Gratis untuk Korban Banjir

    zakariaDecember 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dalam upaya membantu korban banjir, komunitas barber Aceh Timur mengambil inisiatif…

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    December 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Izinkan Masyarakat Ambil Kayu Hanyut

    December 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Warga Bantu Warga: Komunitas Barber Aceh Timur Beri Pangkas Gratis untuk Korban Banjir

    December 27, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025681
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.