
7. Peserta dilarang membawa barang-barang berharga (emas, berlian, handphone, dan lain lain), segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab peserta.
8. Peserta tidak disediakan tempat parkir, baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua. Adapun mekanisme kedatangan dan kepulangan peserta menggunakan mekanisme antar jemput (drop off).
9. Dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa peserta saat ujian;
a. KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
b. Kartu ujjan seleksi dicetak pada https://sscasn.bkn.go.id untuk ditunjukkan kepada panitia;
C. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
10. Pakaian wajib bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Wanita :kemeja putih, rok hitam, sepatu hitam dan jilbab hitam;
b. Laki-laki : kemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam.
11. Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Halaman Selanjutnya