![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2023/01/BPMA-1024x767.jpg)
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji meninjau lokasi pengeboran sumur minyak tradisional di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Peninjauan yang di lakukan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 kemarin, ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Dirjen Migas ESDM di Aceh.
Dalam kunjungannya, Tutuka Ariadji menyempatkan diri untuk bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat sekitar lingkar tambang.
Ia menyampaikan, bahwa dirinya optimis dengan program serta potensi yang ada di Aceh. Produksi migas yang ada saat ini merupakan modal awal untuk eksplorasi selanjutnya.
Baca juga: Masyarakat Rantau Perlak Harapkan Pemerintah Segera Legalkan Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur
Tutuka juga meminta kepada semua jajarannya untuk bersinergi dengan BPMA dalam memberikan asistensi regulasi sehingga masyarakat memahami risiko pekerjaan migas dan ikut menjaga lingkungan hidup.
“Sekarang draft Peraturan Menteri ESDM terkait Tambang Migas Rakyat sedang dalam proses finalisasi. Masyarakat nantinya didorong untuk membuat wadah Koperasi/BUMD untuk memproduksikan sumur-sumur rakyat di lokasi tersebut,” ujar Tutuka Ariadji.
Baca juga: SKK Migas: Penutupan Sumur Minyak Tradisional di Ranto Peureulak Masih Dibahas
Pemerintah tidak menjadikan tambang migas rakyat sebagai target produksi nasional, melainkan memastikan keselamatan masyarakat dan hasil tersebut dapat dinikmati oleh rakyat secara
langsung.
Dengan adanya regulasi pengeboran, maka kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat dapat dibina dan diawasi guna mengurangi dampak lingkungan dan kecelakaan kerja.
Baca juga: YARA Somasi Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina Terkait Sumur Minyak Ilegal Peureulak
Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengapresiasi Dirjen Migas yang telah meluangkan waktunya untuk meninjau langsung lokasi pengeboran sumur minyak tradisional dan program kerja BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan eksplorasi migas di Aceh.
BPMA akan berupaya maksimal mendampingi masyarakat agar pengeboran dapat dilakukan secara legal.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal Tidak Mengacu Kaidah Standar Pengeboran Migas : Kapolres Aceh Timur
“Jika program kerja dalam KKKS berjalan lancar dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, dipastikan ekonomi rakyat Aceh akan bangkit dan perputarannya akan lancar, sehingga tujuan dasar Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyejahterakan masyarakat Aceh akan terwujud,” demikian, ujar Teuku Mohamad Faisal. GM.
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM