Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melakukan somasi terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Dimana, dalam surat somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, pada tanggal 23 Maret 2022, yang diterima media ini, meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.
Blok tersebut, kata safar, adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas dan masih belum di kembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, sampai saat ini, masih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK Migas.
Baca Juga:
- BKK kelas II lhokseumawe wilker Idi Tes kesehatan 116 Rohingya di Aceh Timur
- AZAN akan Banding Kasus Bagi-bagi Kain Sarung Jelang Pencoblosan
- KIP Mulai Pleno Rekapitulasi Suara Rakyat Aceh Timur
- Gudang KIP Aceh Tamiang Dijaga Brimob, Polisi Tingkatkan Kewaspadaan
- Kejari Aceh Tamiang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 2,88 Miliar
Menurut Safar, Kebakaran yang terjadi di Sumur yang ada di Wilayah Kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan telah menelan banyak korban jiwa dan belum ada perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas.
“Kita meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi ini,” ujar Safar
Surat somasi itu, ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.***