Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur mengingatkan seluruh tenaga Non-ASN yang terdata dalam alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun masing-masing. Batas akhir pengisian DRH telah diperpanjang hingga 22 September 2025.
Bupati Aceh Timur menekankan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Segera lakukan pengisian DRH. Jangan tunggu hingga mendekati batas akhir. Ini tahap paling penting dalam proses PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Perpanjangan waktu pengisian DRH diberikan oleh Kementerian PANRB untuk memberikan kesempatan kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi data mereka. Bupati Aceh Timur berharap agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Di Aceh Timur, tercatat 5.129 Non-ASN berpotensi diangkat melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu. Bupati Aceh Timur berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi penataan pegawai di Kabupaten Aceh Timur.



 
