Infoacehtimur.com | Langsa – Diduga melakukan Illegal fishing di perairan Indonesia, dua unit kapal kayu ukuran besar (Boat Katrol) berbendera Malaysia ditangkap pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.
Saat ini dua boat katrol tersebut sudah digiring dan disandarkan di dermaga Kantor UPTD Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kuala Langsa.
Berdasarkan informasi yang didapatkan AJNN, kapal tersebut sudah dua hari berada di dermaga UPTD KKP Langsa, dengan muatan puluhan ton ikan.
Baca Juga:
- Dua Nelayan Aceh Timur yang Hilang Telah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Sempat Disangka ‘Telah Tiada’, 3 Nelayan Pereulak Kini Tiba Dirumah.
- Tenggelam di Selat Malaka, Aceh Timur, 1 ABK KM Frikenra Ditemukan Selamat di Malaysia
Namun, saat AJNN menyambangi Kantor UPTD KKP Langsa, pihak UPTD Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Langsa enggan memberikan tanggapan terkait penangkapan boat berbendera Malaysia tersebut.
“Belum ada serah terima kepada pihak kami, makanya belum dapat diberikan keterangan terkait penangkapan dua kapal berbendera Malaysia tersebut,” ujar salah seorang petugas kepada AJNN, Jumat (10/6).
Salinan ini telah tayang di Ajnn.net.