Infoacehtimur.com, Aceh – Memilukan nasib seorang remaja berusia 15 tahun asal Banda Aceh. Pasalnya, ia diperkosa di dalam mobil oleh seorang perawat.
Kabar itu pun beredar di media sosial Instagram dan menuai komentar netizen.
Dari keterangan media sosial Instagram kabaraceh_news, seorang remaja itu berkenelan dengan pelaku RR (33) melalui aplikasi Tantan dan bakal dijanjikan iPhone.
Namun, bukan iPhone yang ia dapat, malah keperawanannya direnggut lelaki usia 33 tahun itu.
“Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria. Gadis berstatus pelajar kelas 1 SMA ini dirudapaksa oleh RR (33), yang dikenalnya dari aplikasi kencan Tantan,” tulis akun tersebut seperti yang dikutip pada Senin (13/5/2024).
Baca juga: Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa
Baca juga: Perkosa Siswi 5 Kali Hingga Melahirkan, Pria di Aceh Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Lanjutnya menjelaskan, keduanya kemudian melanjutkan komunikasi ke aplikasi perpesanan WhatsApp (WA), dan memutuskan untuk bertemu.
“Korban dijemput oleh pelaku RR dengan menggunakan mobil Honda Jazz untuk jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.”
“Pelaku kemudian memberhentikan mobilnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dan melakukan tindakan pelecehan dan dibarengi rudapaksa terhadap korban,” jelasnya.
Usai melalukan tindakan bejat tersebut, pelaku RR menjanjikan kepada korban akan diberikan sebuah handpone merek iPhone.
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, dan meminta korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Pimpinan Dayah Perkosa Santri ke Kejari Langsa
Baca juga: Rohingya Perkosa Wanita di Aceh, Apakah Hukum Cambuk Diberlakukan Seperti Pribumi
Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 152 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 1/JN/2024/MS.BNA, dibacakan pada Senin (6/5/2024).***
Sumber : tvOnenews.com