
Infoacehtimur.com / Langsa – Seorang terduga pelaku penimbunan 1,5 ton Bahan Bakar Minya (BBM) jenis solar diciduk Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Jalan Nasional Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Aceh.
Terduga pelaku yakni berinisial GN (44), penangkapan terhadapnya dilakukan pada Kamis, 23 Februari 2023. Pelaku mengangkut 1,5 ton BBM jenis solar menggunakan mobil truk colt diesel yang ditutupi dengan tenda biru.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk colt diesel yang di tutupi terduga pelaku menggunakan tenda berwarna biru. Petugas melihat adanya kejanggalan.
BACA JUGA: Timbun BBM 38 Jirigen, Seorang Pria Ditangkap Polres Langsa
BACA JUGA: Polisi di Aceh Temukan 44,5 Ton BBM Bersubsidi yang di Timbun Pelaku Sepanjang April 2022
“Dari awal pengejaran, petugas melihat adanya kejanggalan dengan mobil truk colt diesel yang dikemudikan GN,” kata Winardy, kepada wartawan Jum’at, (24/2/2023).
Saat berhasil di cegat, kata Winardy, kemudian petugas memeriksa angkutan mobil truk colt diesel ternyata GN (terduga pelaku) mengangkut Bahan Bakar Minya (BBM) jenis solar subsidi seberat 1,5 ton yang diisi dalam baby tangki.
Setelah memeriksa kemudian dengan sigap petugas meringkus GN beserta barang bukti nya ikut diamankan. Keberadaan nya saat ini telah diamankan Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Terhadap terduga pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.
“Sekarang keberadaan GN sudah di Polda Aceh, sebagaimana perbuatannya itu dengan menimbun BBM jenis solar subsidi agar di proses hukum,” pungkasnya.
BACA JUGA: Pria 60 Tahun di Aceh Timur Ditangkap Polisi Diduga Timbun Ratusan Liter BBM
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara