Infoacehtimur.com | Nasional – Desakan pengesahan UU Perampasan Aset semakin menguat. Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, S.Sos., M.Sos., menyatakan dukungan penuh terhadap RUU tersebut sebagai senjata baru memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Menurutnya, ini bukan agenda elit politik. Ini adalah “aspirasi nyata rakyat”.
“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” tegas Haji Uma, Minggu 30 Agustus 2026.
Haji Uma menilai selama ini hukuman badan saja tidak cukup membuat jera. Banyak koruptor keluar penjara, tapi hasil curiannya masih bisa dinikmati keluarga.
“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya keras.
Baca Juga: Presiden Jokowi, Titip Pengawalan RUU Perampasan Aset di Akhir Masa Jabatannya
Baca Juga: Indonesia Masih Debat, China Sudah Eksekusi: Benny Harman Tolak Hukuman Mati, Mui Desak Tegas
Ia menegaskan negara harus punya instrumen hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.
RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR tidak hanya menyasar koruptor. Haji Uma merinci ada 13 jenis tindak pidana yang diantaranya,
- Korupsi.
- Narkotika & Psikotropika.
- Terorisme.
- Penyelundupan Manusia.
- Penyelundupan Senjata, Amunisi & Bahan Berbahaya.
- Kehutanan
- Lingkungan Hidup.
- Perpajakan.
- Perbankan.
- Perasuransian.
- Pertambangan.
- Kelautan & Perikanan.
- Perdagangan Orang.
“Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan. Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan,” kata Senator Aceh itu.
Meski mendukung penuh, Haji Uma mengingatkan pembahasan harus hati-hati. Negara tidak boleh sewenang-wenang menyita aset warga yang sah.
“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan: “Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera.”
Hingga Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih mangkrak di DPR. Sementara di sisi lain, publik terus membandingkan Indonesia dengan negara seperti China yang sudah berani menyita aset hingga menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor kakap.
Dukungan dari DPD RI seperti Haji Uma diharapkan bisa mendongkrak agar RUU ini segera masuk Prolegnas prioritas dan disahkan.


