Infoacehtimur.com, Nasional – Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan legalisasi kasino sebagai sumber penerimaan negara non-pajak. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 8 Mei 2025.
Galih mencontohkan beberapa negara Timur Tengah yang telah melirik industri kasino sebagai bagian dari strategi ekonomi. Ia menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan pendekatan inovatif yang patut dipertimbangkan Indonesia untuk diversifikasi sumber pemasukan negara.
Sejarah Legalisasi Kasino di Indonesia
Kasino pernah legal di Indonesia pada era Gubernur Ali Sadikin pada 1967. Pemerintah DKI Jakarta mengesahkan perjudian untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan. Kasino pertama dibuka di Petak Sembilan, Glodok, dan menarik banyak pengunjung. Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak signifikan dan memanfaatkan dana untuk pembangunan infrastruktur publik.
Baca Juga: Dua Pria Ini Diduga Admin Judi Online Jaringan Kamboja, Ditangkap di Medan
Baca Juga: Trump Umumkan Nyapres Lagi: Janda Zionis Terkaya Jadi Donatur Terbesarnya
Namun, era kasino legal berakhir pada 1974 ketika pemerintah pusat melarang perjudian melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1974.
Dampak dan Perdebatan
Legalisasi kasino menimbulkan perdebatan sengit. Beberapa ahli ekonomi menilai bahwa kasino dapat meningkatkan pariwisata dan pendapatan negara. Namun, aktivis anti-perjudian mengkhawatirkan dampak negatif seperti kecanduan dan masalah sosial.¹
Potensi Pemasukan
Jika legalisasi kasino diterapkan, potensi pemasukan negara bisa signifikan. Pada era 1970-an, pemasukan daerah dari kasino mencapai Rp122 miliar. Namun, perlu kajian mendalam untuk memastikan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Keputusan Pemerintah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan opsi legalisasi kasino. Namun, perlu studi pengalaman negara lain dan pelibatan pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan tepat.