Infoacehtimur.com | Aceh Timur – DPRK Aceh Timur secara resmi menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III, Kamis (10/9/2026).
Persetujuan ditetapkan melalui Keputusan Dewan di Idi setelah melalui rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, kinerja keuangan Aceh Timur tahun 2025 menunjukkan hasil positif:
- Pendapatan Daerah: Rp1.958.290.097.556,66 atau 98,74% dari target Rp1.983.213.408.598,00
- Realisasi Belanja: Rp1.876.822.749.881,92 atau 94,41% dari anggaran Rp1.987.768.260.277,04
- Surplus: Rp81.467.347.674,74
- Pembiayaan Netto: Rp4.555.473.019,70
- SiLPA: Rp86.022.820.694,44
Dalam keputusan tersebut, DPRK juga meminta hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh serta pendapat akhir fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti dan disempurnakan sesuai regulasi.
Meski ada catatan, pembahasan APBK 2025 diwarnai apresiasi anggota DPRK terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky.
Bupati Al-Farlaky menyebut pengelolaan keuangan daerah harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya mewujudkan hal tersebut. Atas usaha kita bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP yang kedua belas kalinya terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh,” kata Al-Farlaky.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun ini menjadi bukti bahwa eksekutif dan legislatif adalah mitra kerja dalam membangun Aceh Timur.
Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan.
“Sebagaimana tim tersebut yang telah bekerja dengan melakukan rapat koordinasi dan turun ke masing-masing OPD serta menyampaikan saran dan rekomendasi agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh saran dan rekomendasi dewan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian tutup politisi muda Partai Aceh ini.


