Close Menu
    info terkini

    Mendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Terkait Empat Pulau Milik Aceh

    June 24, 2025

    Pemerintah Aceh Kebut Lelang Proyek APBA 2025, Batas Terakhir 30 Juni

    June 23, 2025

    Vietnam Lakukan Efisiensi Dengan Gabungkan Kementerian dan Pangkas PNS Besar-Besaran

    June 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dua Warga Aceh Dijatuhkan Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasusnya
    Nasional

    Dua Warga Aceh Dijatuhkan Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasusnya

    IlhamJanuary 4, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Foto: Pexels.com

    Infoacehtimur.com / Nasional – Dua warga Aceh yakni Faisal (27), dan Said Lukmal Hakim (28), di jatuhkan hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, keduanya dinyatakan terbukti membawa sabu-sabu seberat 50 kilogram dari Langkat menuju Aceh.

    “Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).

    Baca Juga: Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu

    Baca Juga: PN Palembang Vonis Mati 3 Kurir Sabu 16 Kilogram asal Aceh

    Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram,” sebut hakim Arfan Yani.

    Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

    “Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” ucap hakim Arfan Yani.

    Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan. Sebelumnya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

    Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

    JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

    Terdakwa Faisal lalu bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

    Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.

    Polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan 1 tas kain warna biru berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

    Kemudian 1 tas kain warna merah jambu berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih berisi sabu dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

    Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada polisi bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko.

    Baca Juga: Bawa Sabu Sebanyak 30 Kilogram, Tiga Pemuda asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

    Baca Juga: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus

    Hukuman Mati Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Mendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Terkait Empat Pulau Milik Aceh

    zakariaJune 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sempat…

    Pemerintah Aceh Kebut Lelang Proyek APBA 2025, Batas Terakhir 30 Juni

    June 23, 2025

    Vietnam Lakukan Efisiensi Dengan Gabungkan Kementerian dan Pangkas PNS Besar-Besaran

    June 23, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 2025

    Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 2025 di Aceh Timur Resmi Dibuka

    June 18, 2025

    TRAGEDI DI SUNGAI PEUREULAK: Pria Aceh Timur Diterkam Buaya dan Meninggal Dunia

    June 21, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202510,201
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.