Close Menu
    info terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dua Warga Aceh Dijatuhkan Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasusnya
    Nasional

    Dua Warga Aceh Dijatuhkan Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasusnya

    IlhamJanuary 4, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Pexels.com

    Infoacehtimur.com / Nasional – Dua warga Aceh yakni Faisal (27), dan Said Lukmal Hakim (28), di jatuhkan hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, keduanya dinyatakan terbukti membawa sabu-sabu seberat 50 kilogram dari Langkat menuju Aceh.

    “Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).

    Baca Juga: Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu

    Baca Juga: PN Palembang Vonis Mati 3 Kurir Sabu 16 Kilogram asal Aceh

    Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram,” sebut hakim Arfan Yani.

    Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

    “Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” ucap hakim Arfan Yani.

    Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan. Sebelumnya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

    Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

    JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

    Terdakwa Faisal lalu bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

    Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.

    Polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan 1 tas kain warna biru berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

    Kemudian 1 tas kain warna merah jambu berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih berisi sabu dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

    Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada polisi bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko.

    Baca Juga: Bawa Sabu Sebanyak 30 Kilogram, Tiga Pemuda asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

    Baca Juga: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus

    Hukuman Mati Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    zakariaFebruary 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an akan mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H…

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Jelang Ramadhan, Layanan PDAM Diharap Lebih Maksimal

    February 11, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    February 11, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026706
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.