Close Menu
    info terkini

    1 Warga Meninggal, 2 Dirawat Intensif Setelah Tersambar Petir Di Lapangan Pante Panah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dugaan Korupsi Pertanahan, Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Eks Bupati Aceh Tamiang
    Aceh

    Dugaan Korupsi Pertanahan, Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Eks Bupati Aceh Tamiang

    IlhamJune 8, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (paling kiri) bersama dua tersangka lain yang ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh. Ketiga diduga terlibat dalam kasus korupsi pertanahan pada 2009.(ANTARA/HO)

    Info Aceh Timur, Aceh – Terkait Kasus dugaan korupsi Pertanahan, Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang menjadi tersangka.

    Selain Mursil, ada dua tersangka lain yang berinisial TY dan TR juga ditahan.

    Advertising
    Demo

    “Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023), seperti dilansir Antara.

    Korupsi ini diduga dilakukan Mursil saat masih menjadi Kepala Badan Pertanahan Negara Aceh Tamiang pada 2009.

    BACA JUGA: Eks Bupati Aceh Tamiang Haji Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

    BACA JUGA: Segini Jumlah Harta Kekayaan Haji Mursil Eks Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi

    “Kala itu, TR selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.

    Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti.

    Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

    “Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,” kata Deddy Taufik.”

    Kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp 6,43 miliar.

    Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut.

    Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”

    Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan ilegal dari PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dari usaha perkebunan tanpa HGU dan perizinan usaha perkebunan di tanah negara,” kata Deddy Taufik.***

    Sumber: Kompas.com

    Harian Aceh info aceh timur hari ini
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    1 Warga Meninggal, 2 Dirawat Intensif Setelah Tersambar Petir Di Lapangan Pante Panah

    zakariaAugust 24, 2026

    Innalillahi wa inna ilaihi raji’un 🤲 Turut berduka cita untuk warga Pante Panah. Infoacehtimur.com |…

    Pansel Baitul Mal Aceh Timur Serahkan Nama Calon Anggota Periode 2026-2031

    August 24, 2026

    Bupati Al-farlaky Ke But Camat: Kejar Pembangunan Huntap Pascabanjir, Utamakan Kualitas Dan Data Tepat Sasaran

    August 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    1 Warga Meninggal, 2 Dirawat Intensif Setelah Tersambar Petir Di Lapangan Pante Panah

    August 24, 2026
    terpopuler

    Loker Ibadah, Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2027 Resmi Dibuka

    August 24, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.