Infoacehtimur.com, Langsa – Dua mantan pejabat di Kota Langsa, Provinsi Aceh, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Kedua tersangka adalah R (44), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, dan M (46), mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di dinas yang sama.
“Dalam kasus ini, M dan R berperan sebagai penyedia atau pembeli barang,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (31/10/2024).
Menurut Andy, tersangka M ditahan pada 24 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Langsa. Sementara itu, tersangka R belum ditahan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di BRA Kembali Dilanjutkan, Suhendri Cs di Tahan Kejati Aceh
Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan indikasi kerugian negara dalam anggaran belanja listrik PJU di Kota Langsa.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.711.121.500, dengan rincian Rp1.631.451.500 pada periode Januari 2019 hingga September 2022, dan Rp79.670.000 pada periode Oktober hingga Desember 2022.
Kapolres Langsa menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka M adalah dengan memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik PJU.
Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan pembayaran token listrik PJU Kota Langsa, sehingga terjadi penggelembungan anggaran.
Dana yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, dana tersebut diduga diambil kembali oleh tersangka M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen lain yang terkait dengan anggaran listrik PJU.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.***