Infoacehtimur.com, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Ia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2015 hingga 2023.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,15 triliun. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (3/11/2024) di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan bertanggung jawab atas pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera, termasuk jalur Besitang-Langsa.
BACA JUGA: Eks Kadis dan Kabid di Langsa Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar
BACA JUGA: Mantan Pj Keuchik Alue Gadeng Dua Aceh Timur Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta
“Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp 1,3 triliun, yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” kata Qohar, dilansir dari detik.com, Senin (4/11).
Proses tender untuk proyek ini juga dicurigai telah direkayasa. Hal ini mencakup lelang konstruksi yang dilakukan tanpa dokumen teknis yang disetujui, serta metode pengadaan yang melanggar peraturan yang ada.
“Diketahui bahwa proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tidak diawali dengan studi kelayakan, dan tidak ada dokumen resmi yang menetapkan jalur kereta api. Selain itu, KPA PPK dan konsultan pengawas diduga berpindah lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dengan desain, sehingga menyebabkan jalur tersebut mengalami amblas dan tidak dapat digunakan,” tambah Qohar.
Prasetyo diduga menerima komisi sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC dalam proses pembangunan tersebut.
“Akibat tindakan Prasetyo, proyek kereta api ini tidak dapat beroperasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Prasetyo akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” kata Abdul Qohar.
Atas tuduhannya, Prasetyo diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2021, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Editor: Ilham