Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebuah kisah mengharukan terjadi di Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Al Fattah menunjukkan empati mendalam kepada Massyura, korban lakalantas yang mengalami cacat seumur hidup. Massyura tidak kuasa menahan tangis saat sidang berlangsung sebagai saksi dan bahkan setelah sidang usai.
Adam Al Fattah, Jaksa Muda yang membuktikan kesalahan terdakwa, hadir dengan empati mendalam dan menyemangati Massyura. Ia menghampiri Massyura yang duduk di atas kursi roda dan mengucapkan kata-kata penyemangat.
“Massyura tak perlu bersedih dan malu, semua orang di luar sana mendukung dan berpihak kepada Massyura. Keadaan Massyura seperti ini bukan hal yang patut Massyura malu. Sudahlah Massyura janganlah bersedih lagi, semangat dan percayalah semua ini ada jalan keluarnya.” Ucap Adam sambil berjongkok didekat kursi Roda Massyura.
Empati JPU Adam AlFatah ini patut menjadi contoh, sebagai Jaksa Muda yang mampu melihat dan merasakan penderitaan korban yang dalam keadaan bersedih kemudian Adam hadir dan menyemangati Massyura.
Baca Juga: Lakalantas Tunggal, Hiace Masuk Parit di Aceh Timur
JPU Adam bukan saja bertugas sebagai Jaksa yang membuktikan kesalahan terdakwa tapi juga hadir dengan empati mendalam, menyemangati dan menghibur korban yang merupakan orang yang dibelanya.
Hal semacam ini sangat jarang ditemukan disamping dalam kondisi kesibukan seorang Jaksa dalam mengikuti banyaknya sidang tapi juga sempat peduli dengan hal yang penting bagi korban yang dibelanya.
Saksi Massyura yang merupakan korban lakalantas mulai memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda didorong oleh petugas di pengadilan Negeri Aceh Timur, Rabu (30/07/2025).
Agenda sidang lanjutan adalah menghadirkan Saksi dalam kasus lakalantas tabrakan beruntun di jalan Nasional Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur.
Halaman Selanjutnya