Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Front Persaudaraan Islam (FPI) Aceh Timur menggelar aksi _hisbah_ atau pengawasan syariat Islam di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Hasilnya, dua pasangan muda-mudi diserahkan ke Kantor Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur.
Aksi dipimpin oleh Abi Nazar, Sabtu malam 27/6/2026. FPI menyebut kegiatan ini respons atas maraknya kios remang-remang di area perkantoran.
Aksi bermula dari pemantauan FPI terhadap kios di kompleks perkantoran yang dinilai tidak memenuhi aturan penerangan. Pemilik sebelumnya sudah ditegur untuk memasang lampu, namun tidak digubris.
Saat penyisiran, anggota FPI mendapati dua pasangan muda-mudi berduaan di tempat gelap. Setelah interogasi awal, diketahui kedua remaja putri masih di bawah umur. Keterangan para remaja disebut berbelit-belit dan tidak konsisten.
Baca Juga: Perempuan Menanggung Beban Ganda Pasca Bencana Aceh
Baca Juga: Tiga Pria Bersebo Rampok Kios Ponsel di Aceh Tamiang, Diduga Pakai Senpi
Proses penertiban sempat memanas. Dua orang yang mengaku pemilik kios datang dan menolak kegiatan hisbah. Mereka melontarkan kata-kata penghinaan dan mengaku dirugikan karena pengunjung membubarkan diri.
Untuk menghindari konflik, FPI memilih membawa kedua pasangan ke Kantor WH Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Abi Nazar menegaskan aksi tersebut murni untuk menjaga moral generasi muda. “Kami tidak akan gentar walaupun dihujat. Langkah ini kami ambil karena pemerintah terkesan tutup mata terhadap aktivitas di kios-kios remang-remang ini,” ujar Abi Nazar.
Ia juga memberikan nasihat kepada para remaja di depan DPRK Aceh Timur agar menjauhi perbuatan melanggar syariat, terutama pelajar. FPI berharap instansi terkait lebih tegas mengawasi kios remang-remang.

