Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur memanggil dan memeriksa dua keuchik terkait dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam acara hajatan warga.
Dua keuchik yang diperiksa yakni Keuchik Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, dan Keuchik Desa Batu Sumbang, Kecamatan Simpang Jernih. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Timur, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Langkah ini diambil setelah beredar foto dan video hiburan musik keyboard di media sosial yang diduga melanggar aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Baca Juga: Memasuki Tahun Baru, Pemko Langsa Keluarkan Surat Edaran Larangan Tahun Baru
Baca Juga: Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur melaporkan kepada Bupati Aceh Timur bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap kedua keuchik terkait acara hajatan yang digelar warganya.
HALAMAN SELANJUTNYA

