Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso meminta keputusan Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diberlakukan pada tersangka wanita yang terlibat tindak pidana lain.
Ia tak ingin pertimbangan itu hanya diberlakukan pada Putri semata.

“Dengan perlakuan yang istimewa terhadap tersangka PC, ini harus jadi bagian penerapan penegak hukum agar memperlakukan tindakan yang nyata terhadap tersangka lain, jangan membeda-bedakan,” papar Santoso pada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Dalam pandangannya, tersangka wanita pada kasus lain yang memiliki balita mestinya juga tak ditahan.
Jika hal tersebut tak dilakukan, lanjut Santoso, maka Polri telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
“Jangan sakiti hati rakyat yang tidak memiliki jabatan dan hidup sederhana namun tidak mendapat keadilan di negerinya sendiri,” tutur dia.
Santoso menilai selama ini pihak kepolisian masih belum menerapkan pertimbangan serupa pada berbagai perkara yang melibatkan perempuan.
Ia menyampaikan Polri kerap tak menggunakan pertimbangan kemanusiaan dalam proses penahanan jika tersangkanya berasal dari masyarakat kecil.
“Di mana pada kasus-kasus yang menimpa tidak pernah diperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan alasan takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
Diketahui Putri menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:
- Ada Mobil Brimob Tulisan ‘Rimueng’ di Rumah Irjen Ferdy Sambo saat Lakukan Penggeledahan
- Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini
- Berikut Fakta-fakta Foto Jenazah Brigadir J Ditempat Kejadian
Setelah diperiksa untuk kedua kalinya pada Rabu (31/8/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak melakukan penahanan padanya.
Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, pihak kepolisian mendengarkan permintaan kliennya agar tidak dilakukan penahanan.
Alasannya, kondisi kesehatan Putri tak stabil dan ia memiliki anak balita.
“Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ucap dia.
Adapun Putri pun turut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Kompascom