Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Kebijakan pelarangan acara wisuda bagi pelajar sekolah di Provinsi Aceh mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya BKPRMI.
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendukung surat edaran Dinas Pendidikan Aceh, yang melarang kegiatan wisuda dan studi tour untuk siswa Kelas XII jenjang SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Aceh.
“Surat Edaran (SE) tentang larangan kegiatan wisuda dan studi tour siswa SLB dan SMA/SMK kita dukung, apalagi kita baru selesai dihadapkan dengan musibah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda hampir di seluruh Aceh,” kata Ketua Umum BKPRMI Aceh Timur, H. Muhammad Ishak, S.Pd.I, MA (foto) dalam siaran persnya, Minggu (3/5).
Andil Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Menurut putra asli Idi Cut ini, isi surat edaran tersebut harus menjadi patron untuk diterapkan di Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Aceh, yang harus melarang murid Kelas VI SD dan siswa/i Kelas IX SMP.
“SMA/SMK sudah memulai, maka larangan yang sama juga harus dikeluarkan oleh Disdik kabupaten/kota, termasuk jajaran Kementerian Agama kabupaten/kota, karena mereka juga memiliki siswa madrasah, baik MI, MTs dan MA,” harap H. Muhammad Ishak.
Wakil Ketua KNPI Aceh Timur Periode 2012-2015 itu juga meminta, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, juga harus melarang siswa/i untuk tidak melakukan studi tour, baik yang dikoordinir atau tidak terkoordinir.
“Kepala madrasah harus peka dengan kondisi Aceh yang baru selesai menghadapi musibah banjir dan tanah longsor. Bahkan saat ini sudah memasuki tahapan rehab rekon. Jadi belum saatnya siswa/i kita bebankan dengan biaya seremonial wisuda dan study tour atau tamsya,” timpa H. Muhammad Ishak.
Alumni YPI Darussa’adah Cabang Idi Cut ini menambahkan, disaat dilakukan pengutipan ke siswa/i untuk biaya wisuda dan study tour, maka hal tersebut sama sekali tidak sejalan dengan intruksi dari saran dari lembaga Ombusman, yang melarang kutipan dari siswa/i,” timpa H. Muhammad Ishak.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, resmi menerbitkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh, melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan seremonial, dan study tour atau tamasya Tahun 2026.
Surat edaran bernomor 400.3.8/4960 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, tertanggal 13 April 2026. Dalam edaran itu Murthalamuddin menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi Aceh 2025 serta untuk mengurangi beban orang tua. (***).

