Angin sore yang berhembus dari arah Sungai Tamiang membawa aroma lumpur basah dan kayu lapuk. Di bawah naungan terpal biru yang mulai menguning dimakan waktu, seorang ibu muda duduk bersila, menyuapi anak bungsunya dengan nasi putih polos.
Tidak ada lauk. Tidak ada meja. Hanya tikar plastik anyaman yang sudah kusam dan beberapa ember kosong yang menunggu diisi air.
Terpal itu terikat kencang pada tiang-tiang kayu seadanya, bergetar pelan setiap kali angin kencang menerpa. Bagi keluarga ini, dan puluhan ribu warga lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang, terpal biru bukan sekadar kain peneduh seperti simbol dari sebuah keadaan darurat yang tak kunjung usai, meski secara administratif, pemerintah telah mencabut status tanggap darurat bencana sejak 6 Januari 2026 lalu.
“Kami tidak punya pilihan. Rumah sudah tidak bisa ditempati, dindingnya retak, lantainya masih becek kalau hujan,” ujar Salmiah (34), sambil menatap nanar ke arah reruntuhan rumahnya yang kini hanya menyisakan pondasi batu bata.
Bantuan hunian sementara, katanya, sedang dibangun. Tapi sampai sekarang belum ada kabar pasti kapan kami bisa pindah. Salmiah adalah salah satu dari 262.087 jiwa yang pernah mengungsi saat banjir bandang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025.
Kini, lebih dari empat bulan pasca-bencana, ia dan ribuan warga lainnya masih terjebak dalam limbo, terjepit di antara klaim pemulihan pemerintah yang optimistis dan realitas lapangan yang suram.
Liputan mendalam ini mencoba mengurai benang kusut di balik ketimpangan tersebut, menelusuri akar masalah dari kegagalan sistem penanganan pasca-bencana, serta memberikan suara bagi mereka yang seringkali tenggelam dalam statistik resmi.
Luka yang Belum Kering
Banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 25 November 2025 bukanlah peristiwa hidrologis biasa. Ini adalah bencana kompleks yang dipicu oleh kombinasi curah hujan ekstrim, degradasi lingkungan di hulu, dan tata ruang yang abai terhadap risiko bencana.
Dalam hitungan jam, air bah meluap dari sungai-sungai utama, menerjang pemukiman warga yang berada di bantaran sungai, menyapu habis rumah-rumah kayu dan semi-permanen, serta memutus akses infrastruktur vital.
Dampaknya bersifat katastropik. Berdasarkan data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati per 31 Desember 2025, korban jiwa mencapai angka yang memilukan, setidaknya 57 orang meninggal dunia, 23 orang masih dinyatakan hilang, dan 18 orang mengalami luka-luka berat.
Namun, angka korban jiwa hanyalah puncak gunung es dari tragedi kemanusiaan yang lebih besar. Kerusakan infrastruktur dan properti warga mencapai skala yang luar biasa. Data BPBD merinci bahwa sebanyak 4.839 unit rumah hilang atau tersapu banjir sepenuhnya.
Sebanyak 8.509 unit rumah mengalami rusak berat, 9.366 unit rusak sedang, dan 15.174 unit mengalami rusak ringan.
Total, ada 37.888 unit rumah yang terdampak langsung. Angka ini berarti hampir sebagian besar populasi perumahan di wilayah terdampak mengalami kerusakan dengan berbagai tingkat keparahan.
Selain rumah tinggal, fasilitas publik juga lumpuh. Setidaknya 54 unit fasilitas pendidikan rusak, membuat ribuan siswa kehilangan akses belajar selama berbulan-bulan.
Tiga puluh tiga unit sarana ibadah rusak, menghilangkan ruang spiritual bagi komunitas yang sedang berduka. Tiga puluh dua unit sarana perkantoran terdampak, menghambat pelayanan birokrasi di saat paling dibutuhkan.
Dua jembatan rusak dan satu jembatan putus total, memutus arteri ekonomi dan logistik antara desa-desa terpencil dengan pusat kota.
Pada puncak bencana di awal Desember 2025, jumlah pengungsi mencapai 262.087 jiwa. Sebanyak 10.000 jiwa di antaranya sempat terisolir total, terjebak di dataran tinggi atau pulau-pulau kecil di tengah aliran sungai, sulit dijangkau bantuan karena akses jalan darat terputus total.
Distribusi bantuan baru bergerak cepat setelah akses darat jalur Medan-Kualasimpang dibuka kembali pada 2 Desember 2025. Namun, keterlambatan awal ini memiliki dampak jangka panjang terhadap kepercayaan warga terhadap respons pemerintah.
“Saat air datang, kami lari menyelamatkan nyawa. Kami tidak sempat membawa apa-apa. Saat kami kembali, semua sudah hilang. Dan ketika kami berharap pemerintah segera hadir, kami justru merasa dilupakan,” kenang Mansur (48), seorang nelayan yang kehilangan seluruh alat tangkap dan perahunya.
Kini, empat bulan kemudian, kampung-kampung di sepanjang bantaran sungai masih tampak seperti zona perang pasca-konflik.
Puing-puing kayu bekas bangunan berserakan, tertimbun lumpur kering. Yang paling mencolok, namun juga paling menyedihkan, adalah barisan tenda-tenda biru yang kini menjadi pemandangan sehari-hari.
Tenda-tenda itu, yang semula dirancang untuk bertahan maksimal dua minggu dalam kondisi darurat, kini menjadi rumah permanen bagi ribuan keluarga.
Ilusi Pemulihan dan Kesenjangan Data
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, bersama dengan pemerintah pusat, menyatakan bahwa proses pemulihan berjalan sesuai rencana.
Masa tanggap darurat yang semula diterapkan sejak 26 November 2025 memang diperpanjang beberapa kali, dengan periode terakhir berakhir pada 6 Januari 2026. Total masa darurat yang dijalani mencapai lebih dari 40 hari.
Sekretaris Daerah Aceh saat itu menyebutkan bahwa perpanjangan status darurat diperlukan karena dampak banjir dan cuaca ekstrem masih mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Namun, pencabutan status darurat pada 6 Januari 2026 justru menandai titik balik yang paradoks. Secara administratif, bencana dianggap “selesai” atau setidaknya masuk fase pemulihan jangka panjang.
Namun, di lapangan, tidak ada perubahan signifikan yang dirasakan warga. Bantuan makanan rutin yang sebelumnya datang setiap hari, mulai berkurang frekuensinya menjadi mingguan, lalu berhenti.
Air bersih yang dulu rutin dikirim oleh mobil tangki dinas pekerjaan umum, kini datangnya tidak menentu, memaksa warga harus antre berjam-jam atau membeli dari swasta dengan harga mahal.
“Anak-anak sering sakit batuk dan diare. Tenda ini panas sekali di siang hari, suhunya bisa mencapai 40 derajat Celcius di dalamnya. Di malam hari, dinginnya menusuk tulang. Saya sudah tiga kali ke posko kesehatan terdekat. Dokter bilang kondisi lingkungan tidak mendukung, sanitasi buruk, dan sumber air tercemar,” tambah Salmiah sambil menimang anak bungsunya yang tampak lemas dan demam.
Di sinilah letak kesenjangan pertama. Kesenjangan antara narasi pemerintah dan realitas warga. Pemerintah menyebut ‘pemulihan berjalan’, sementara di lapangan warga masih menghadapi keterbatasan bantuan dan ketidakpastian.
Salah satu akar masalah utama adalah ketidakakuratan data. Proses pendataan korban menjadi pondasi utama dalam penyaluran bantuan dan penentuan prioritas penerima Hunian Sementara (Huntara).
Namun, dari total 51.726 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 206.903 jiwa yang terdampak, tidak semuanya terdata dengan baik. Sistem pendataan yang fragmented (terpecah-pecah) menyebabkan kekacauan.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah didata secara menyeluruh. Ada yang didata oleh petugas dari desa, ada yang didata oleh relawan LSM, ada yang didata oleh TNI, dan tidak sedikit yang tidak ingat pernah didata sama sekali.
Data-data ini sering kali tidak tersinkronisasi dalam satu basis data tunggal (single identity data for disaster victims).
“Saya datang ke kantor desa tiga kali untuk mendaftarkan diri. Setiap kali, saya diminta mengisi formulir berbeda dengan format yang berbeda. Petugas A meminta KTP, petugas B meminta KK, petugas C meminta foto rumah. Sampai sekarang, saya tidak tahu apakah nama saya masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak,” kata Hartati (40), seorang janda dengan dua anak yang rumahnya rusak berat.
Ketidakakuratan data ini berpotensi fatal. Ia menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran. Ada warga yang rumahnya hanya rusak ringan namun menerima bantuan huntara, sementara warga yang rumahnya hanyut total justru tidak mendapat apa-apa.
Kebutuhan hunian tetap (Huntap) pascabencana mencapai ribuan unit, namun data siapa saja yang berhak menerima masih kacau balau. Tanpa data yang valid, alokasi anggaran menjadi tidak efisien dan rentan terhadap kebocoran atau korupsi.
Persoalan yang dihadapi warga terdampak banjir bandang Aceh Tamiang bukanlah persoalan teknis semata, melainkan persoalan tata kelola.
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya tiga persoalan utama yang saling berkaitan, yakni pendataan korban yang belum terintegrasi, distribusi bantuan yang tidak merata, serta lemahnya koordinasi antar lembaga.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, distribusi bantuan dilakukan oleh berbagai pihak BPBD, Dinas Sosial, Baznas, PMI, TNI/Polri, hingga ratusan organisasi kemanusiaan lokal dan nasional. Namun, tanpa komando tunggal yang kuat dan terintegrasi, terjadi tumpang tindih (overlap) dan sekaligus kekosongan (gap).
Beberapa warga di lokasi yang mudah dijangkau oleh jalan aspal mengaku mendapat bantuan berkali-kali.
“Minggu lalu saya dapat sembako dari Dinas Sosial, tiga hari kemudian dapat dari PMI, kemarin dapat lagi dari donatur swasta. Beras menumpuk di tenda, sementara lauk pauk tidak ada,” keluh seorang warga di Kecamatan Manyak Payed.
Sebaliknya, warga di lokasi terpencil, yang akses jalannya masih berupa tanah berlumpur atau harus ditempuh dengan perahu, mengaku hanya menerima bantuan satu kali sejak banjir terjadi, itupun bulan Desember.
“Kami disini seperti terlupakan. Jalan rusak, perahu sewa mahal. Relawan jarang masuk ke sini. Kami makan seadanya,” ujar seorang tokoh masyarakat di Desa Kuala Langsa.
Selain Kuantitas, Kualitas Bantuan Juga Menjadi Keluhan Warga. “Saya dapat bantuan sembako minggu lalu, tapi berasnya sudah berbau apek dan berwarna kuning. Ada juga bantuan pakaian bekas, tapi kebanyakan pakaian dewasa ukuran besar, sementara anak saya butuh pakaian anak kecil. Bantuan yang paling kami butuhkan sekarang adalah air bersih, sabun, dan terpal tambahan karena tenda kami bocor setiap hujan,” keluh Salmiah.
Sementara itu, salah satu pejabat di tingkat kecamatan yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengakui bahwa koordinasi antar lembaga masih menjadi “pekerjaan rumah” terbesar yang belum terselesaikan.
“Tidak ada komando tunggal yang efektif. Masing-masing instansi berjalan sendiri-sendiri dengan ego sektoralnya. BPBD bilang mereka fokus pada evakuasi dan huntara. Dinas Sosial fokus pada bantuan logistik jangka pendek. Dinas PU fokus pada perbaikan jalan dan jembatan. Dinas Kesehatan fokus pada wabah penyakit. Di tingkat bawah, kami sebagai aparatur kecamatan kesulitan menyinkronkan semua itu. Kami sering menerima instruksi yang bertabrakan,” ujarnya.
Kondisi ini berdampak pada tidak adanya mekanisme pemerataan yang jelas. Tidak ada dashboard real-time yang bisa diakses oleh semua pihak untuk melihat siapa sudah mendapat bantuan dan siapa yang belum. Warga pun bingung harus mengadu ke mana.
Tidak ada pula papan informasi yang jelas di posko-posko pengungsian yang menjelaskan tahapan pemulihan, jadwal penyaluran, atau kriteria penerima bantuan. Ketidaktahuan ini melahirkan kecemasan, kecurigaan, dan potensi konflik horizontal antar warga.
Di sisi lain, pembangunan hunian sementara (huntara) yang diharapkan menjadi solusi transisi juga belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan warga terdampak.
Hunian sementara sejatinya dirancang sebagai tempat tinggal semi-permanen yang lebih layak daripada tenda, dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti kamar mandi bersama, dapur umum, mushola, serta layanan listrik dan konektivitas.
Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pembangunan 15.000 unit huntara di tiga provinsi terdampak, termasuk Aceh. Di Aceh Tamiang sendiri, 600 unit huntara tengah dibangun.
Namun, berdasarkan data kebutuhan riil yang dihimpun BNPB pada Maret 2026, kebutuhan huntara di Aceh Tamiang mencapai 4.189 unit. Artinya, masih terdapat defisit lebih dari 3.500 unit.
“Kami terus bekerja. Pendataan sudah kami lakukan, dan bantuan disalurkan berdasarkan data tersebut. Hanya saja ada kendala dilapangan seperti ketersediaan lahan dan material,” ujar seorang pejabat BPBD yang enggan disebut namanya.
Di lapangan, progres pembangunan huntara juga dilaporkan berjalan tidak merata. Di beberapa lokasi strategis, huntara telah terbangun dan dihuni. Namun di wilayah yang paling parah terdampak, pembangunan belum dimulai.
“Kami dengar huntara dibangun di lahan milik desa sebelah. Tapi katanya hanya untuk warga desa itu, bukan untuk kami yang rumahnya hanyut di desa ini,” ujar Mansur.
Selain keterlambatan, kualitas bangunan juga menjadi sorotan. Sejumlah warga melaporkan kondisi huntara yang tidak memenuhi standar kelayakan, seperti atap bocor, lantai retak, dan tidak adanya akses air bersih.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga memilih tetap bertahan di tenda darurat. Di balik persoalan teknis tersebut, dampak psikologis juga mulai dirasakan warga. Hidup di tenda selama berbulan-bulan tanpa kepastian menimbulkan tekanan tersendiri, terutama bagi anak-anak dan lansia.
“Saya hanya ingin tahu: kapan saya bisa keluar dari tenda ini?” kata Salmiah.
Ketidakjelasan informasi mengenai tahapan pemulihan membuat warga sulit merencanakan kehidupan mereka ke depan.
“Kami bukan pengemis. Kami korban bencana. Kami punya hak untuk mendapat informasi yang jujur dan transparan,” tegas Hartati.
Apa yang Salah ?
Sejumlah pihak di lapangan menilai persoalan yang terjadi di Aceh Tamiang bukanlah kasus isolatif, melainkan mencerminkan persoalan dalam sistem penanggulangan bencana nasional yang masih bersifat reaktif.
Dari penelusuran di lapangan, lemahnya mitigasi dan persiapan pra-bencana disebut menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak banjir. Daerah rawan banjir seharusnya memiliki stok logistik darurat, lahan cadangan untuk pengungsian, dan desain huntara modular yang siap pasang. Fakta bahwa negosiasi lahan HGU masih berlangsung berbulan-bulan pasca-bencana menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan tata ruang.
Selain itu, fragmentasi data juga menjadi sorotan. Dalam situasi bencana, data kependudukan yang ada dinilai belum terintegrasi dengan data kerentanan bencana, sehingga pendataan ulang kerap terjadi dan menimbulkan kekacauan di lapangan.
Seorang pejabat di tingkat kecamatan mengakui bahwa persoalan ego sektoral dan lemahnya komando tunggal masih menjadi kendala. Meskipun BPBD ditugaskan sebagai koordinator, dalam praktiknya koordinasi antar lembaga belum berjalan optimal.
Selain itu, absennya mekanisme akuntabilitas juga menjadi perhatian. Ketika target pembangunan huntara belum terpenuhi, belum ada penjelasan publik yang memadai mengenai keterlambatan tersebut.
Menanti Fajar
Status tanggap darurat yang berakhir pada 6 Januari 2026 seharusnya menjadi titik awal proses pemulihan yang lebih terencana, sistematis, dan manusiawi. Bukan akhir dari perhatian.
Masyarakat yang terdampak tidak boleh ditinggalkan begitu saja setelah kamera televisi dan liputan media menghilang.
Kabupaten Aceh Tamiang bukan sekadar catatan hidrologis tentang banjir yang datang lalu pergi, ini adalah ujian nyata bagi negara. Sejauh mana sistem perlindungan sosial bekerja ketika sorotan kamera media sudah mati?
Di balik angka 57 korban jiwa, 23 orang hilang, dan puluhan ribu rumah yang hancur, tersimpan realitas pahit yang tak bisa direduksi menjadi sekadar statistik birokrasi.
Di bawah terpal-terpal usang yang kian rapuh, warga tidak sedang ‘bertahan’ mereka sedang diuji kesabarannya. Ketimpangan antara janji dan realita begitu mencolok dari kebutuhan 4.189 unit hunian sementara, baru 600 unit yang terealisasi.
Sementara target nasional bergema di ruang rapat, warga di lapangan masih bertanya pada angin kapan giliran mereka tiba?”
Ketika hujan kembali turun malam nanti, keluarga-keluarga di tenda itu akan kembali berdoa. Mereka berdoa semoga atap darurat mereka cukup kuat untuk menahan air.
Mereka berdoa semoga anak-anak mereka tidak sakit. Dan yang paling penting, mereka berdoa semoga ada kepastian yang datang bersama fajar kepastian bahwa mereka tidak dilupakan, bahwa suara mereka didengar, dan bahwa pemulihan yang adil bukanlah sekadar janji manis di atas kertas.
Situasi ini menuntut langkah percepatan dari pemerintah, terutama dalam negosiasi lahan, transparansi data, dan pembangunan huntara.
Karena bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang, keadilan bukan soal seberapa cepat bantuan datang, tapi seberapa manusiawi mereka diperlakukan dalam proses pemulihan.
Terpal biru mungkin masih akan berkibar beberapa bulan ke depan. Namun, harapan warga tidak boleh dibiarkan layu bersamanya.
*Indepth-reporting ini merupakan atas dukungan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI).

