Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil menyita sejumlah uang kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, yang kini dilaporkan terus bertambah mencapai Rp 8,1 miliar.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Minggu (21/5/2023), mengakui kalau jumlah uang yang disita pihaknya kini sudah mencapai Rp 8,1 miliar. Dengan rincian, pada Jumat (5/5/2023) siang, pihak Jaksa telah menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3,1 miliar dari PTPL Lhokseumawe.
Lalu, pada Senin (15/5/2023) kembali menyita uang Rp 4,7 miliar, dari tiga sumber, yakni pengembalian dari mantan Direktur RS Arun sebesar Rp 660 juta.
Pengembalian dari mantan Manajer Keuangan RS Arun Rp 39,7 juta. Serta ketiga, disita dari rekening PT RS Arun sebesar Rp 4, 057 miliar.
- Baca juga:
- Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Aset Milik Hariadi Disita Tim Penyidik.
- Kendala Biaya Pengobatan Mahasiswa Unimal di RS Arun, Akhirnya Ditanggung Haji Uma.
- Mantan Kepalan Badan Pertanahan Nasional di Aceh Jadi Tersangka Korupsi 12 M
Selanjutnya, kata Saifuddin, pada Jum’at (19/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya kembali menerima pengembalian dana Rp184.742.120 dari dua warga yang pernah menerima uang dari PT RS Arun.
“Jadi untuk sementara ini sudah ada Rp 8,1 miliar, serta semuanya akan dijadikan sebagai barang bukti,” katanya.
Sementara uang itu pun di simpan di Rekening Pemerintah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.
Setelah ada putusan tetap, nantinya baru distor ke kas negara.
Pada kesempatan ini, dia kembali mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa.
Halaman Selanjutnya