Mengutip data dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (2024), negara tersebut tengah menghadapi krisis tenaga kerja yang diperkirakan akan makin memburuk hingga 2040.
Jepang disebut membutuhkan sekitar 11 juta pekerja tambahan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonominya, melalui dua skema kerja resmi bagi warga negara asing, termasuk Indonesia:
1. Specified Skilled Worker (SSW) / Tokutei Ginou: Program ini mencakup 14 sektor industri dan peserta memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan pekerja lokal.
Baca Juga: Lowongan Kerja: Zahara Store Membuka Posisi Baru
Baca Juga: BUMN PT MUM Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Penempatan Bogor, Berikut Cara Daftarnya
2. Technical Intern Training Program (TITP): Program magang yang berlangsung 3-5 tahun, fokus pada pengembangan keterampilan teknis dan alih teknologi.
Bagi mereka yang ingin bekerja di Jepang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
– Visa kerja yang sesuai: Wajib memiliki visa yang sesuai untuk bekerja di Jepang.
– Kemampuan bahasa Jepang: Harus lulus Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4.
– Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK atau setara dengan ijazah yang dilegalisir.
– Usia: 18-35 tahun untuk program SSW dan 18-27 tahun untuk program magang.
– Kesehatan: Wajib memiliki hasil pemeriksaan kesehatan lengkap dan bebas penyakit menular.
Halaman Selanjutnya