Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai NasDem, Johar Fahlani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Gampong Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur yang membidangi perlindungan anak, Johar menilai setiap dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap persoalan biasa.
“Kita meminta kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini sampai tuntas. Anak harus mendapat perlindungan dan pendampingan hingga kasus ini benar-benar selesai,” ujar Johar Fahlani, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: DPRK Aceh Timur Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Paya Awe, Minta Aparat Bertindak Tegas
Johar menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, apalagi yang menjadi korban kekerasan.
Menurutnya, tindak kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Siapa pun anak Aceh Timur yang menjadi korban kekerasan harus kita lindungi. Kita tidak ingin kejadian seperti ini kembali terulang. Semua pihak harus hadir memastikan anak-anak mendapatkan rasa aman,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, serta lembaga terkait lainnya segera turun memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
Sebelumnya, sebuah video dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban disebut mengalami kekerasan setelah dituduh mencuri uang Rp10.000.
Peristiwa itu disebut terjadi di Gampong Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong. Korban masih berstatus anak-anak.
Meski telah ada upaya perdamaian di tingkat gampong, Johar meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kita percayakan proses kepada aparat penegak hukum. Yang paling penting, korban harus mendapatkan perlindungan, dan keadilan harus ditegakkan,” tutupnya.

