Barang bukti yang disita:
- 1 individu orangutan sumatra Pongo abelii
- 11 ekor burung nuri ara besar Psittaculirostris desmarestii
- 2 ekor toowa cemerlang Lophorina magnafica
- 1 ekor srindit melayu Loriculus galgulus
- 4 ekor nuri bayan Eclectus roratus
- 4 ekor kangkareng Rhabdotorrhinus exarhatus
- 3 ekor tiong emas Gracula religiosa
- 6 ekor cendrawasih kecil Paradisaea minor
- 3 ekor nuri ara jingga Cyclopsitta gulielmitertii
- 1 ekor enggang papan Buceros bicornis
- 3 individu lutung sumatra Presbytis abeli
- Dan Satwa lainnya
Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.
Kasus ini jadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi masuk kategori kejahatan konservasi dengan ancaman pidana berat sesuai UU yang berlaku.
1 2

