Close Menu
    info terkini

    Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
    Nasional

    Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

    zakariaNovember 3, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar kantor.

    Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

    Advertising
    Demo

    “Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Senin (2/11/2026).

    Johnny menjelaskan, kebijakan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Modus peredaran narkotika kini tidak hanya konvensional, tapi juga memanfaatkan narkotika cair yang disamarkan lewat perangkat vape.

    Baca Juga: Bea-Cukai-Aceh-musnahkan-92-juta-batang-rokok-ilegal

    Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Aceh Timur, 3 Tersangka Ditangkap

    “Secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya.

    Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

    Larangan berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

    “Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Johnny.

    Ia berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini bisa menjadi contoh bagi institusi lain.

    Sumber: http://Kompas.com

    Kapolri Polisi Vape
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

    zakariaNovember 3, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri menggunakan…

    Pemerintah Aceh Minta Pusat Tuntaskan 3 Isu Strategis: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Wakaf Blang Padang

    November 3, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

    November 3, 2026
    terpopuler

    Update Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi di Aceh, 2 November 2026

    November 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.