Infoacehtimur.com | Nasional – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar kantor.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Senin (2/11/2026).
Johnny menjelaskan, kebijakan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Modus peredaran narkotika kini tidak hanya konvensional, tapi juga memanfaatkan narkotika cair yang disamarkan lewat perangkat vape.
Baca Juga: Bea-Cukai-Aceh-musnahkan-92-juta-batang-rokok-ilegal
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Aceh Timur, 3 Tersangka Ditangkap
“Secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Larangan berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Johnny.
Ia berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini bisa menjadi contoh bagi institusi lain.
Sumber: http://Kompas.com

