Infoacehtimur.com, Aceh Timur – kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menyetorkan barang rampasan berupa hasil perkara maisir atau judi online ke Baitul Mal. Rabu (22/1/2025).
Penyetoran ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menegakkan hukum syariah.
Baca Juga: Lima Provinsi dengan Jumlah Pemain Judi Daring Tertinggi, Aceh Peringkat Berapa?
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum syariah dan pengelolaan barang rampasan yang transparan.
Dengan demikian, barang rampasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Situs Pemerintah Aceh Rentan Disusupi Hacker, Jadi Halaman Masuk Judi Online
Menurut pendapat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menjelaskan, segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.
“Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram,” katanya dikutip TIMES Indonesia dari geloraTV, Kamis (27/6/2024).
Namun, kata dia, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. “Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas,” jelasnya.
Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.