Sebelumya, pihak kepolisian juga telah menangkap dan mengamankan dua terduga pelaku perampasan dengan kekerasan terhadap Mu, 21 tahun, warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Rabu, (19/06/2024).
Selanjutnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Sabtu, (20/07/2024) sore berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang berinisial MF, 24 tahun warga Desa Sineubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Presiden Jokowi, Titip Pengawalan RUU Perampasan Aset di Akhir Masa Jabatannya
Baca Juga: Mayat Ditemukan di Kuala Idi, INAFIS Polres Aceh Timur Lakukan Identifikasi
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, menyebutkan, MF diamankan setelah pihaknya memperoleh keterangan dari FA dan AH.
“Dalam penyidikan terhadap FA dan AH, kita berhasil mengantongi indentitas MF, kemudian kita lakukan penggalangan dan pendekatan terhadap keluarga yang bersangkutan,” ungkap Syahril, Minggu, (21/07/2024).