Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ketua PC PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera mengambil langkah konkret terkait polemik implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang menuai penolakan di berbagai daerah.
Farhan meminta Pemkab Aceh Timur tidak hanya menjadi penonton di tengah kegelisahan masyarakat bawah yang mulai kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat penerapan sistem desil dan pembatasan administrasi JKA.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jangan sampai masyarakat dipilah berdasarkan status, angka desil, atau kasta administrasi. Orang sakit harus dilayani terlebih dahulu,” kata Farhan, Kamis, 14 Mei 2026.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Diminta Batalkan Kebijakan Pemberhentian JKA
Ia menilai sejumlah kabupaten/kota di Aceh telah mengambil langkah berbeda dengan melonggarkan hingga menunda implementasi Pergub JKA demi menjaga stabilitas sosial dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Daerah yang disebut melakukan pelonggaran maupun penundaan di antaranya Nagan Raya, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Jaya.
Menurut Farhan, Aceh Timur seharusnya juga berani mengambil kebijakan serupa agar tidak muncul ketimpangan pelayanan.
“Kalau daerah lain bisa mengambil kebijakan kemanusiaan, Aceh Timur juga harus hadir membela rakyatnya. Jangan biarkan warga kecil menjadi korban kebijakan yang datanya sendiri masih dipersoalkan di lapangan,” ujarnya.
Farhan menegaskan persoalan terbesar polemik JKA saat ini terletak pada data desil masyarakat yang dinilai amburadul, namun tetap dipaksakan penerapannya oleh Pemerintah Aceh. Banyak warga yang sebelumnya aktif menerima layanan kesehatan justru mendadak tidak tercover akibat perubahan status desil yang tidak transparan dan tidak sesuai kondisi riil.
“Ini yang menjadi masalah besar. Data desil masih kacau, banyak masyarakat tidak tepat sasaran, tetapi kebijakan tetap dipaksakan berjalan. Akibatnya rakyat kecil yang paling terdampak,” katanya.
Ia meminta Pemkab Aceh Timur dan rumah sakit daerah memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak hanya karena persoalan administratif.
“Rumah sakit jangan dijadikan tempat rakyat dipersulit. Pemerintah harus memastikan pelayanan kesehatan berlaku merata tanpa melihat status sosial maupun kategori desil masyarakat,” ujar putra asli Idi Cut itu.
Farhan juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi menyeluruh implementasi Pergub JKA agar kebijakan tersebut tidak kehilangan substansi utamanya sebagai jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Aceh.
“JKA lahir sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan alat pembatas pelayanan. Maka semangat utamanya harus dikembalikan: melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” ujarnya.

