
Infoacehtimur.com / Nasional – Yulius Bambang Karyanto, merupaka Komisaris Besar Polisi, Perwira Menengah (Pemen). Ditangkap bersama seorang wanita terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di salah satu Hotel di Jakarta Utara pada Jum’at, 6 Januari 2023.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes, Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dan Pil Inex Dari Malaysia ke Aceh di Bandara SIM
Baca Juga: Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi
“Ini (kasus) berdiri sendiri ya. Ada laporan dari masyarakat,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dilansir Detikcom, Sabtu (7/1).
Ditangkap Bareng Perempuan
Kombes Yulius ditangkap dalam sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1). Kombes Yulius ditangkap bersama seorang perempuan inisial R.
Menurut Mukti, penangkapan Kombes Yulius tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah diusut Polda Metro Jaya, termasuk kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
“Nggak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa) dan perintah dari Kapolda juga kasus ini dituntaskan,” jelas Mukti.
Sosok Perempuan Bareng Kombes Yulius
Keberadaan perempuan inisial R saat penangkapan Kombes Yulius pun menjadi perhatian. Mukti memastikan sosok perempuan itu bukan istri Kombes Yulius.
“Itu temannya saja,” ucap Mukti.
Keberadaan Kombes Yulius dan perempuan inisial R pun dipastikan tidak terkait tugas kedinasan dari Kombes Yulius. Keduanya bahkan telah berada di kamar hotel tersebut sejak Kamis (5/1).
Mukti memastikan kedua pelaku akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi perintah Kapolda ditindak tegas yang seperti ini,” katanya.
Sabu 1,1 Gram Disita
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti sabu. Dua klip sabu disita dari kamar hotel Kombes Yulius.
“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu),” terang Mukti.
Hasil tes urine Kombes Yulius, kata Mukti, menyatakan positif narkoba.
“Tes urinenya positif. Metamfetamin dan amfetamin,” tutur Mukti.
Kombes Yulius dan perempuan inisial R saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi memiliki waktu 3×24 jam sebelum menentukan status hukum dari keduanya.
Baca Juga: Lagi Asik Transaksi Sabu Warga Seuneubok Baro Diringkus Polisi
Baca Juga: Diduga Sering Bertransaksi Sabu, Oknum PNS Ditangkap Polisi di Aceh