Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, kini memasuki proses hukum.
Pada Senin (6/7/2026), IR bersama keluarga resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Setelah laporan diterima, korban kemudian menjalani pemeriksaan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur.
Dalam menjalani proses hukum tersebut, IR mendapatkan pendampingan dari tim kuasa hukum, yakni M. Akbar Rafsanzani, S.H. dan Irfan Hutagalung, S.H. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses penanganan perkara.
Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, yang turut mendampingi korban mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Korban hari ini telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA setelah membuat laporan resmi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Ronny H.
Selain kuasa hukum, korban juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak yang peduli terhadap perlindungan anak, termasuk Cut Rita Bundy Dewi yang ikut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.
Baca Juga: DPRK Aceh Timur Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Paya Awe, Minta Aparat Bertindak Tegas
Baca Juga: Damai Adat Tak Hentikan Proses, Polisi Pastikan Kasus Anak di Idi Tunong Sesuai Hukum
Saat berada di Polres Aceh Timur, IR turut ditemani ibu kandung, abang kandung, serta sejumlah anggota keluarga lainnya sebagai bentuk dukungan moral dalam menghadapi proses hukum.
Ronny H juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh, khususnya Aceh Timur, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap kasus tersebut.
Ia turut mengapresiasi jajaran Polres Aceh Timur yang telah menerima laporan serta menangani perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap IR menjadi perhatian publik setelah rekaman video terkait peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial.
Meski sebelumnya sempat disebut telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat gampong, pihak pendamping korban menilai proses hukum tetap diperlukan, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pendalaman serta pengumpulan keterangan untuk proses lebih lanjut.
Jurnalis: Romi Syahputra / Sumber: timutoday.com

