Infoacehtimur.com | Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara menghentikan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah itu diambil karena Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah lebih dulu masuk ke tahap penyidikan.
Keputusan disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 17/6/2026.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena kan kami masih tahap penyelidikan,” ujar Setyo.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN pada 3 Juni 2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung, dan mantan Direktur Utama SPPG Sony Sanjaya.
Baca Juga: Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN
Baca Juga: Puluhan Dapur MBG Aceh Besar Berhenti Akibat BGN Pusat Belum Cairkan Dana
Modus yang disangkakan Kejagung: penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau “dapur MBG”, serta mark up harga pengadaan barang dan jasa. Perbuatan itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati asas litispendensi — prinsip hukum yang melarang dua lembaga menangani perkara yang sama secara bersamaan.
“KPK menghormati asas litispendensi. Jika Kejagung sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK untuk sementara tidak melanjutkan penyelidikan,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK tetap memantau perkembangan penyidikan Kejagung. Jika diperlukan koordinasi atau supervisi, KPK siap berkomunikasi.

