Karena belum ada perkembangan di tingkat Polsek, keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Sabtu, 16 Mei 2026. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/73/V/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Hingga 20 Mei 2026, para terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan dan pencarian terus dilakukan.
“Yang kami mau cuma keadilan. Tangkap semuanya,” kata abang korban.
Catatan Redaksi: Identitas korban disamarkan sesuai pedoman pemberitaan kasus kekerasan seksual. Status hukum para terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
1 2

