Hal ini dilakukan menyusul surat yang dikirimkan oleh Dinas Perikanan Aceh Timur. Tembusan juga dikirimkan kepada Dinas Perikanan Aceh Timur dan Pemerintah Aceh.
“Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada Ditjen PSDKP KKP terkait upaya memfasilitasi bantuan hukum kepada nelayan kita yang ditangkap di Myanmar.
Hal ini kami lakukan sebagai respon atas surat dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur dan laporan dari keluarga nelayan yang kami terima sebelumnya,” ujar Haji Uma.
Baca Juga: Sebulan Hilang, Nelayan Aceh Timur Ditemukan Jadi Kerangka di Thailand
Baca Juga: Kades Paya Naden Aceh Timur Mengaku Kaget soal Buron Thailand ber-KTP Warganya
Haji Uma berharap agar keluarga nelayan yang saat ini ditahan untuk bersabar dan menunggu hasil tindak lanjut dari kementerian terkait di kemudian hari.
Selain menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan, Haji Uma mengatakan pihaknya juga telah menyurati Dirjen Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri.
Ia berharap kedua kementerian terkait dapat bekerja sama untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para nelayan Acheyan yang ditangkap di Myanmar.
“Selain ke KKP, kami juga menyurati Dirjen Perlindungan WNI-BHI Kemlu dengan harapan nantinya kita bisa bekerja sama untuk perlindungan maksimal bagi nelayan kita di Myanmar,” pungkas Haji Uma.