Infoacehtimur.com | Nasional – Bantuan sosial (bansos) untuk Darmi (63), lansia asal Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dihentikan. Penyebabnya: rekening atas nama Darmi terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Ironisnya, Darmi mengaku buta huruf dan tidak memiliki ponsel.
“Sudah lama saya lupa (tidak dapat bantuan). Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, ponsel juga tidak punya,” kata Darmi saat ditemui di rumahnya, Jumat 28 Agustus 2026.
Darmi tinggal bersama suaminya Dayat (77) dan seorang anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa. Rumah mereka sederhana, lantai semen plester yang sudah tidak rata dan lembap.
Sebelum bansos dihentikan, Darmi menerima BPNT Rp200.000 per bulan. Bantuan dicairkan 3 bulan sekali sebesar Rp600.000 dan sangat berarti untuk membeli beras.
“Kalau dapat Rp 600.000 itu bisa buat beli beras,” ujarnya.
Sejak bantuan mandek, Darmi hanya mengandalkan bantuan tetangga, pak lurah, dan kadang berutang. Dayat juga sudah tidak bisa mencari kayu bakar untuk dijual karena faktor usia.
Baca Juga: 9 Terpidana JUDOL di Aceh Timur Dihukum Dicambuk
Baca Juga: Resmob Amankan Dua Terduga Tindak pidana Jarimah Maisir Judol di Aceh Timur
“Harapannya bisa dapat bantuan lagi,” ucapnya lirih.
Neli Setyoningsih, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan membenarkan Darmi terdaftar sebagai penerima bantuan dan masuk desil 1, kelompok paling miskin.
Namun, bantuan BPNT atas nama Darmi dihentikan awal 2026 karena sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online.
“ATM atas nama Darmi. Terindikasi judi online, tidak digunakan seperti peruntukannya,” kata Neli.
Neli menyebut KTP Darmi sempat dipinjam tetangga yang masih remaja pada akhir 2025. Darmi diberi upah Rp25.000.
“Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, ponsel tidak punya. Kami sedang lakukan sanggahan penonaktifan bantuannya,” jelas Neli.
Kasus Darmi menjadi gambaran kerentanan penerima bansos yang tidak melek digital. KTP yang dipinjam orang lain bisa berujung pada pemblokiran bantuan.
Pemerintah desa saat ini sedang mengajukan sanggahan agar bantuan Darmi bisa diaktifkan kembali.
Sementara itu Kemensos sebelumnya menyatakan, KPM yang terindikasi judol masih bisa mengajukan reaktivasi.
Sumber: Kompas.com, 28 Agustus 2026
Reporter: Yusuf Bastiar, Vachri Rinaldy Lutfipambudi

