Infoacehtimur.com | Aceh – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Pelaku ditangkap di Kabupaten Aceh Timur setelah diduga membawa kabur motor milik seorang mahasiswi yang baru dikenalnya lewat Instagram.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, korban bernama NA (23), mahasiswi asal Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
“Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram,” kata Dizha, Rabu 26/8.
Peristiwa terjadi Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dan pelaku sepakat bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.
Baca Juga: Seorang Warga Langsa Berakhir BUI Karena Nekat Gelapkan Sepeda Motor Kredit ADIRA
Baca Juga: Gelapkan Uang Arisan, Wanita di Aceh Ini Buat Laporan Palsu ke Polisi
Usai bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban bernopol BL 4348 LBL.
Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku berpura-pura hendak mengambil pakaian di kos temannya. Ia meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqwa, Kecamatan Kuta Alam.
Namun pelaku tak pernah kembali. Nomor teleponnya juga sudah tidak aktif.
Akibat kejadian itu korban rugi sekitar Rp 23 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Polisi mendapat info MM diduga melarikan diri ke wilayah Polres Aceh Timur.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam. Hasilnya, MM berhasil diamankan di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi penangkapan, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak ke Polsek Nurussalam untuk menjemput pelaku dan melanjutkan proses hukum,” ujar Dizha.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui membawa kabur motor korban dari Banda Aceh. Motor itu rencananya akan dijual di wilayah Aceh Timur.
Polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario 160 milik korban. Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Penyidik telah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara. Saat ini Satreskrim masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU.
Atas perbuatannya, MM diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.


