Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh salah satu perusahaan sawit milik daerah Aceh Timur PT Beurata Maju terus berkembang.
Perusahaan daerah yang seharusnya menyokong pembangunan melalui kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah berakhir dalam ruang pemeriksaan Jaksa, akibat dugaan penyelewengan anggaran.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak awal tahun 2025, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menetapkan seorang tersangka.
Sebelumnya, Kejari Aceh Timur telah memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Aceh Timur Hasballah Rocky, Mantan Sekda Aceh Timur tahun 2012, Komisaris Perusahaan dan sejumlah belasan saksi lainnya.
Terkini, pada Rabu malam (18/2/2026), tepatnya malam pertama ramadhan, Kejari Aceh Timur menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Beurata Maju (PTBM) periode tahun 2022-2023 inisial D sebagai tersangka kasus korupsi.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Timur, Mantan Dirut PTBM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Milyar.
Selain itu, Mantan Dirut inisial D dinilai memberikan keterangan yang tidak benar serta mempersulit pemeriksaan. Kini, Mantan Dirut tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas 2B idi selama 20 hari, sampai dengan 9 maret 2026” terang Kejari Aceh Timur melalui keterangan resmi, Kamis dini hari (19/2/2026).

