Infoacehtimur.com / Aceh timur – PT. Federal Internasional Finace group cabang Idi kabupaten Aceh Timur, Aceh di mintak untuk tidak mendukung karyawannya untuk memiliki dua pekerjaan di tempat lain, dimana hal itu sangat mencoreng integritas perusahaan dalam menjadikan karyawan sebagai aset perusahaan.
Selain itu dengan mendukungnya perusahaan terhadap karyawan yang memiliki pekerjaan ganda merupakan suatu tindakan emosional dimana pemerintah berusaha untuk menciptakan lapangan kerja dengan mengurangi pengangguran malah diduga perusahan PT.FIF Group Aceh timur turut mendukung terciptanya pengangguran diwilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan masyarakat dimana ada salah satu karyawan FIF Cabang idi memiliki pekerjaan laen di bidang politik yaitu sebagai Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK).
Baca Juga: FIFA Tidak Beri Sanksi ke Indonesia Terkait Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Geger! Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia di Hutan Mangrove Kuala Langsa
“Seharusnya sekilas perusahaan besar seperti FIF tersebut tidak mempekerjakan para karyawan yang memiliki pekeraan laen di luar, dimana diketahui pengahasilan di perusahaan FIF tersebut sagat mencukupi dan sesuai dengan UMR maupun UMP.” Terang Zulfikar, Sabtu (21/01/23).
Bedasarkan informasi yang di peroleh dimana dalam ketentuan perusahaan juga diatur tentang karyawan tidak boleh bekerja ditempat lain selain di perusahaan tersebut.
Untuk memastikan ketentuan dan peraturan di perusahaan itu, mengkonfirmasi terkait hal itu melalui HRD FIF group cabang Idi, ia hanya menjawab akan dipelajari dulu.
“Salam kenal bg, saya pelajari dulu ya,” ucap HRD FIF Group Cabang Idi Odang via Whatsapp.
Terkait tersebut masyarakat meminta akan Humas FIF group Pusat dapat mengambil langkah terhai hal tersebut.(Izr)
Baca Juga: Simpan Sabu, Seorang Nelayan di Langsa Diringkus Polisi
Baca Juga: Kronologi Nelayan di Aceh Timur Meninggal Dunia Diduga Tersambar Petir