Info Aceh Timur, Aceh – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.460.672.
Angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 3.413.666.
“Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.”
Demikian penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA: Gaji Honorer 2023 Telah Diatur Oleh Kementerian Keuangan, Termasuk Honorer Aceh
BACA JUGA: Ini Jumlah Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan Dapat Santunan Kerja
Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada 17 November 2023 lalu.
Sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Pertama, usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya.
Kedua, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.
“UMP Aceh tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari, atau 40 jam per minggu.”
“Bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari, atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu,” kata Akmil.
UMP Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2024.”
“Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.
Akmil menjelaskan, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum ini berdasarkan data dari lembaga di bidang statistik, yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sumber : Kompascom