Close Menu
    info terkini

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Naik 1,38 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Aceh Jadi Rp 3,46 Juta
    Aceh

    Naik 1,38 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Aceh Jadi Rp 3,46 Juta

    IlhamNovember 21, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI

    Info Aceh Timur, Aceh – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.460.672.

    Angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 3.413.666.

    Advertising
    Demo

    “Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.”

    Demikian penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

    BACA JUGA: Gaji Honorer 2023 Telah Diatur Oleh Kementerian Keuangan, Termasuk Honorer Aceh

    BACA JUGA: Ini Jumlah Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan Dapat Santunan Kerja

    Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada 17 November 2023 lalu.

    Sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

    Pertama, usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya.

    Kedua, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

    “UMP Aceh tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari, atau 40 jam per minggu.”

    “Bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari, atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu,” kata Akmil.

    UMP Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

    “UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2024.”

    “Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

    Akmil menjelaskan, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum ini berdasarkan data dari lembaga di bidang statistik, yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

    Sumber : Kompascom

    Pemprov UMP
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    zakariaAugust 17, 2026

    UPACARA 17 AGUSTUS DI ACEH TIMUR BERLANGSUNG KHIDMAT, BUPATI AL-FARLAKY: ISI KEMERDEKAAN DENGAN KERJA NYATA…

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    August 16, 2026

    KPA/PA Daerah I Peureulak Pilih Doa untuk Memaknai 21 Tahun Damai Aceh

    August 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    August 17, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.