Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Naik 1,38 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Aceh Jadi Rp 3,46 Juta
    Aceh

    Naik 1,38 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Aceh Jadi Rp 3,46 Juta

    IlhamNovember 21, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI

    Info Aceh Timur, Aceh – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.460.672.

    Angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 3.413.666.

    Advertising
    Demo

    “Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.”

    Demikian penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

    BACA JUGA: Gaji Honorer 2023 Telah Diatur Oleh Kementerian Keuangan, Termasuk Honorer Aceh

    BACA JUGA: Ini Jumlah Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan Dapat Santunan Kerja

    Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada 17 November 2023 lalu.

    Sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

    Pertama, usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya.

    Kedua, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

    “UMP Aceh tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari, atau 40 jam per minggu.”

    “Bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari, atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu,” kata Akmil.

    UMP Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

    “UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2024.”

    “Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

    Akmil menjelaskan, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum ini berdasarkan data dari lembaga di bidang statistik, yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

    Sumber : Kompascom

    Pemprov UMP
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.