Close Menu
    info terkini

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023
    Nasional

    Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023

    RedaksiJune 3, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

    Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis

    Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

    “Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” seperti dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis, 2 Juni 2022.

    Kemenpan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.

    Baca Juga:

    • Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2022, Intip Daftar Besarannya
    • Save Honorer 2022 : Berikut Data Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Dimulai Tahun Ini. Cek Sekarang.
    • Status Pegawai Kontrak ‘Punah’ Pada 2023 ? Tenang, Ini Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS.

    Sementara itu, pemerintah dapat memiliki tenaga alih daya (outsourcing) yang disediakan oleh pihak ketiga apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan. Akan terapi, status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.

    PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

    Menteri Tjahjo juga memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan instruksi ini dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi. Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

    Baca Juga:

    • Siap-Siap Bakal Dihapus Tahun Depan! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat jadi PNS dan PPPK
    • 20 Ribu Tenaga Kontrak di Aceh Terancam Jadi Pengangguran, Ini Upaya Pemerintah Aceh
    • Aceh Timur Butuh Tenaga Pendidik Sebanyak 1.511 Guru, Diprioritaskan Putra Daerah

    Tjahjo sebelumnya menyatakan selain PNS dan PPPK, pemerintah mengandalkan pihak ketiga atau outsourcing. “Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” katanya dalam keterangan tertulis pada, Senin, 17 Januari 2022.

    Pada tahun ini, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Lalu juga mengaji secara komprehensif dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

    Tjahjo juga memaparkan bahwa rekrutmen tenaga honorer ini sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

    eka yudha saputra | m faiz zaki | reporter: eka yudha saputra | editor: rr. ariyani yakti widyastuti | sumber: tempoe

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    zakariaFebruary 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Empat warga Aceh Timur dicambuk karena menjadi terpidana pelanggar syariat…

    Jelang Ramadhan, Layanan PDAM Diharap Lebih Maksimal

    February 11, 2026

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.