Infoacehtimur.com | Aceh – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang diteken pada Jumat 21 Agustus 2026.
Dalam Keppres tersebut disebutkan Nasir diberhentikan dengan hormat terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya selama memangku jabatan Sekda Aceh.
Nasir kemudian dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh secara hybrid, Senin 24 Agustus 2026.
Dek Fadh berada di Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, sementara Nasir di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh.
Baca Juga: Panas ! Muda Seudang Aceh Timur ULTIMATUM Sekda Aceh : Cabut Pergub Selamatkan JKA
Baca Juga: Iskandar: 6000 Lebih Data Honorer Aceh Belum Ada Arah, Sekda Aceh Janji Akan Percepat Proses
“Saya melantik saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Dek Fadh.
Ini merupakan pernyataan pertama Nasir kepada media terkait pemberhentiannya. Ia mengaku ikhlas dan legowo menerima keputusan Presiden.
“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan. Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” kata M. Nasir kepada Serambinews.com, Jumat 28 Agustus 2026.
Nasir juga tidak mempersoalkan proses pemberhentiannya. Ia menyebut selama setahun lebih menjabat Sekda, ia telah bekerja semaksimal mungkin.
Halaman Selanjutnya


