Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, MA (53), merupakan oknum DPRK Aceh Timur ditangkap diduga konsumsi sabu di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur bersama temannya MM (37) jalani Rehabilitasi.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara berdasarkan hasil pengembangan dari terduga pelaku narkotika yang diamankan pada waktu lalu.
“Keduanya di serahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Banda Aceh,” kata Winardy, yang dikutip IAT melalui keterangan resmi Jum’at, (7/10/2022).
Sebelum ditangkapnya MA dan MM, anggota kepolisian menangkap pelaku konsumsi sabu terdahulu. Kemudian lakukan pengembangan dan menangkap keduanya.
Sambungnya, Saat dilakukan pengembangan MA bersama MM telah di buntuti oleh pihak kepolisian, setiba di TKP petugas melihat salah satu terduga membuang kotak rokok yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian anggota menangkap keduanya dan mengambil kotak rokok yang dibuang salah satu terduga, saat diperiksa terdapat sabu-sabu seberat 0.13 gram,” ujar Winardy.
Dikatakan Winardy, saat berkoordinasi dengan stakeholder terkait penangkapan keduanya dan BNNK Lhokseumawe dinyatakan keduanya tergolong pecandu narkoba.
“Barang nya sangat sedikit, keduanya telah di serahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah),” pungkas Winardy.
Editor: Ilham Pranata