Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang tersangka narkoba asal Aceh Timur mengaku diperas oleh oknum yang diduga mengatasnamakan BNN Provinsi Aceh.
Selain itu, korban juga mengaku mengalami penganiayaan berat selama penyanderaan. Pelaku meminta Rp 100 juta meski korban ditangkap karena pemakaian, bukan penjualan narkoba.
“Waktu saya ditangkap, mereka mengaku dari BNN Provinsi Aceh, lalu saya dibawa ke sebuah penginapan atau RedDoorz di Langsa,” ujar korban kepada wartawan, Minggu, 9 Februari 2025.
Penginapan tersebut diduga adalah RedDoorz Syariah near Terminal Terpadu Langsa, yang berlokasi di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim, Lhok Banie, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.
BACA JUGA: Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa Disegel, Manuver Politik Koalisi Kalah?
BACA JUGA: Perselingkuhan dan Narkoba Jadi Faktor Perceraian di Langsa, yang Pertama Justru Ini
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku menggunakan dua kendaraan roda empat.
Korban mengaku diminta menyerahkan uang dalam waktu tiga hari. Namun, karena kondisi ekonomi keluarganya yang sulit, ia hanya mampu membayar Rp 10 juta.
![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2025/02/1000327984-1024x683.jpg)
“Sebelum dibawa ke Banda Aceh, saya disuruh mengusahakan uang. Kalau tidak, saya akan dibawa ke Banda Aceh dan diproses hukum,” jelas korban.
Selama berada di penginapan tersebut, korban juga menyaksikan tindakan serupa dilakukan kepada tersangka lainnya.
Para oknum diduga kerap memeras tersangka narkoba dengan meminta sejumlah uang setelah melakukan penangkapan.
“Bahkan ada istri yang sampai harus menggadaikan sepeda motor saat suaminya ditangkap,” tambahnya.
BNN Provinsi Aceh Bantah Keterlibatan Jajarannya
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Marzuki Ali Basyah, memastikan bahwa tidak ada anggota jajarannya yang bertugas di lapangan pada waktu kejadian.
“Kami dapat pastikan bahwa jajaran kami tidak ada yang bertugas di lapangan saat itu,” ujar Marzuki saat dikonfirmasi Infoacehtimur.com, Senin (10/2).
Ia menjelaskan bahwa seluruh anggota BNN Provinsi Aceh saat ini sedang melaksanakan tugas di wilayah lain.
Marzuki juga menegaskan bahwa setiap ada penangkapan, masyarakat sebaiknya tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas BNN untuk melakukan tindakan pemerasan.
“Kasus seperti ini sering terjadi. Ada pihak lain yang melakukan penangkapan, tetapi kemudian mengaku sebagai petugas BNN,” jelasnya.
Marzuki bahkan mencontohkan kejadian serupa yang baru-baru ini terjadi di Lhokseumawe, Aceh. Dalam kasus tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum yang mengatasnamakan BNN.
“Keluarga korban sempat menghubungi kami untuk memastikan kebenaran kasus itu. Setelah kami telusuri, ternyata nama yang disebutkan tidak pernah kami tangkap,” tambahnya.
Terkait kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Marzuki memastikan bahwa kendaraan tersebut menggunakan plat nomor palsu.
“Itu bukan aparat penegak hukum sebenarnya. Bisa saya tegaskan, mereka bukan petugas yang bertugas dalam bidang penanganan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan informasi dengan mengonfirmasi langsung ke kantor BNN kabupaten/kota setempat.***