Menurut Joel, lahirnya Pergub sarat kejanggalan dan diduga tidak transparan. Ia menyebut kesabaran rakyat Aceh ada batasnya.
“Ini bukan kritik. Ini ultimatum terbuka dan peringatan terakhir. Cabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sekarang juga, atau bersiap menghadapi gelombang perlawanan besar dari rakyat Aceh,” pungkasnya.
“Rakyat Aceh tidak boleh jadi korban kebijakan yang menyimpang. Keadilan dan hak atas kesehatan adalah harga mati.”
Baca Juga: Sayap Partai Aceh, Muda Seudang Rekrut Anggota Baru
Pergub Aceh No. 2/2026 mengatur JKA hanya untuk masyarakat Desil 1-7. Warga Desil 8-10 dikeluarkan dari skema jaminan kesehatan yang dibiayai APBA. Aturan ini menuai protes karena dinilai mencabut hak universal warga Aceh atas layanan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Aceh terkait desakan pencabutan Pergub.

