Infoacehtimur.com / Aceh – Dua pasangan lawan jenis yakni berinisial LH (21), dan wanita MN (18), di kenakan hukuman cambuk sebanyak 22 kali di Banda Aceh. Pasalnya, mereka telah melanggar syariat Islam.
Dikutip Beritakini.co, keduanya warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh timur, Aceh.
Mereka sebelumnya ditangkap warga di kamar kos Misna di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada 11 September 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur
Baca Juga: Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk
Kedua divonis 22 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan. Dilihat di laman SIP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, keduanya digerebek pemilik kos bersama warga.
Saat itu, mereka baru saja selesai bercumbu dan melakukan hubungan intim. Keduanya pun diserahkan ke Satpol PP-WH Banda Aceh dan dituntut oleh JPU.
Meski begitu, JPU menuntut keduanya dengan pasal jarimah Ikhtilath yakni pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hakim pun memvonis sesuai dengan tuntutan JPU tersebut.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga memvonis pasangan non muhrim ML (25) warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; dan pasangannya WD (26) warga Sumatera Utara yang tertangkap di Taman Bustanul Salatin pada Rabu 5 Oktober 2022.
Muklis dicambuk sebanyak 22 kali sementara Wulan dicambuk sebanyak 21 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Keduanya terbukti telah melanggar syariat yakni melakukan ikhtilat seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Mereka sebenarnya divonis sebanyak 25 kali namun karena dipotong masa tahanannya,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati.
Amatan BERITAKINI.CO eksekusi itu berjalan lancar, baik WD dan ML menerima hukuman dari algojo hingga selesai.
Sementara itu dilihat dari lama SIIP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sejoli tersebut ditangkap saat sedang asik bermesraan di salah satu gedung tepatnya di depan kantor DPRK Banda Aceh pada dini hari. Lokasinya pada lantai atas gedung tersebut.
Berdasarkan amar putusan MS Banda Aceh selain bercumbu mereka juga sempat melakukan hubungan intim di gedung tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali
Baca Juga: Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk
Sumber: BERITAKINI