Ini hanya akan menghabiskan dana dan meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan akibat deforestasi. Hal ini juga akan memperparah konflik antara satwa liar dan manusia, terutama di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Arakundo, Wilayah Sungai (WS) Jambo Aye, dan DAS Peureulak.
Selain itu, penting untuk memastikan prosedur legalitas dan sasaran yang tepat, seperti keluarga korban konflik atau anak yatim yang orangtuanya meninggal selama atau setelah konflik. Pemerintah Aceh disarankan untuk mencari lahan yang lebih sesuai dan layak bagi mantan kombatan.
Banyak lahan yang bisa dimanfaatkan tanpa merusak hutan, seperti HGU yang telah berakhir izinnya atau HGU terlantar di Aceh Timur dan wilayah lain di Aceh. Jika memang harus melepas kawasan hutan, sebaiknya dipilih lokasi dengan risiko rendah.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan untuk Korban Konflik di Aceh Timur Belum Ditahan
Baca Juga: Belasan Tahun Damai, Hak Korban Konflik Aceh Belum Terpenuhi?
“Dengan demikian, upaya menyediakan lahan bagi mantan kombatan GAM dapat berjalan sukses dan membawa manfaat nyata tanpa menimbulkan masalah baru,” harapnya.