Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan lanjutan dari kenaikan sebelumnya yang telah dilakukan pada tahun 2022, di mana tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%.
Baca Juga: 60% Pemilik Kenderaan di Aceh Tidak Taat Bayar Pajak
Menurut pakar ekonomi, kenaikan PPN ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta memperlambat pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme mitigasi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini.
Baca Juga: Tercatat 1.361 Kendaraan Dinas di Aceh Timur Tidak Bayar Pajak
Namun, dari hasil kebijakan ini diperkirakan akan berdampak di beberapa faktor usai di berlakukan kenaikan PPN, diantaranya.
Dampak Ekonomi
- Penurunan Daya Beli: Kenaikan PPN dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
- Pemulihan Ekonomi yang Melambat: Kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
- Kenaikan Harga Barang: Kenaikan PPN dapat menyebabkan kenaikan harga barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok.
Dampak Sosial
– Dampak pada Kelompok Rentan: Kenaikan PPN dapat berdampak pada kelompok masyarakat yang paling rentan, seperti UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
– Kebutuhan Subsidi: Pemerintah perlu menyediakan subsidi dan insentif pajak untuk membantu kelompok terdampak.