Infoacehtimur.com, Aceh Timur – UPTD Samsat Aceh Timur mencatat sebanyak 1.361 kendaraan milik Pemkab Aceh Timur belum membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Menurut data dari UPTD Samsat Aceh Timur, dari jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 186 unit di antaranya merupakan kendaraan dinas milik pemerintah gampong di kabupaten itu, dan sisanya 1.175 unit milik Pemkab Aceh Timur.
Baca Juga: 60% Pemilik Kenderaan di Aceh Tidak Taat Bayar Pajak
Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, Selasa (17/12/2024), menyebutkan, jumlah kendaraan di Aceh Timur yang terdaftar dalam Database Sistem e-Samsat Aceh mencapai 184.707 unit.
Namun, menurutnya, tidak semua kendaraan itu patuh membayar pajak.
Baca Juga: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Setahun
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Aceh Timur terkait banyaknya kendaraan dinas yang belum melunasi pajak. Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar segera diselesaikan,” jelas Fuadi.
Fuadi menjelaskan, kendaraan bermotor diklasifikasikan berdasarkan tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak, yaitu:
Kendaraan aktif yaitu kendaraan yang membayar pajak tepat waktu dalam rentang 1-2 tahun terakhir. Kendaraan inaktif yakni kendaraan yang menunggak pajak selama 3-5 tahun. Kendaraan pasif adalah kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari 6 tahun.
Baca Juga: Spanduk Bentuk Protes Terhadap Pemerintah Aceh Timur Bergantungan di Pajak Kota Peureulak
Alasan utama yang menyebabkan banyak kendaraan dinas di Aceh Timur menunggak pajak, antara lain:
- Kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
- Kendaraan digunakan di kebun dan sulit dilacak.
- Kendaraan hilang karena dicuri.
- Kondisi ekonomi pemilik yang tidak memungkinkan.
- Jarak layanan Samsat dan kantor layanan unggulan yang jauh.
- Kendaraan keluar dari wilayah Aceh namun tak dilaporkan.
Fuadi mengimbau masyarakat Aceh Timur, termasuk instansi pemerintah, untuk lebih taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan pelat nomor BL sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Aceh Timur.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 4 Januari 2025.
Sumber: Serambinews.com