Close Menu
    info terkini

    Perluas Kesempatan Kerja Bagi Warga, Pemko Langsa Kembali Buka Program Pelatihan Keterampilan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Aturan dan Kebijakannya
    Nasional

    Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Aturan dan Kebijakannya

    zakariaJuly 30, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Presiden Republik Indonesia
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Presiden RI Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

    Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).

    Advertising
    Demo

    Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

    Baca Juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2 Kapal dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Ada Barang Lain

    Baca Juga: Puntung Rokok Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

    Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

    “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

    Pelarangan penjualan produk tembakau

    Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Larangan Jualan Rokok Batangan Presiden Jokowi Rokok Daun Nipah Rokok elektrik Rokok ilegal
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Perluas Kesempatan Kerja Bagi Warga, Pemko Langsa Kembali Buka Program Pelatihan Keterampilan

    ridhaOctober 20, 2026

    LANGSA — Melanjutkan Visi Langsa Juara, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali membuka peluang emas bagi…

    Kemenkop Targetkan Uji Coba Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Dimulai Tahun 2026

    October 19, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Perluas Kesempatan Kerja Bagi Warga, Pemko Langsa Kembali Buka Program Pelatihan Keterampilan

    October 20, 2026
    terpopuler

    MEMALUKAN! Di Tengah Bencana Melanda Negeri, Pejabat BNPB Korupsi Dana Siap Pakai, KPK Sita Uang Rp 1,4 M dan Emas Batangan

    October 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.