Close Menu
    info terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Aturan dan Kebijakannya > Page 2
    Nasional

    Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Aturan dan Kebijakannya

    zakariaJuly 30, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Presiden Republik Indonesia
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Berikut bunyi Pasal 434:

    (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

    Advertising
    Demo

    a. menggunakan mesin layan diri;

    b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

    c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

    Baca Juga: Aceh Timur Diminta Miliki Qanun Kawasan Tanpa Rokok

    Baca Juga: Pebisnis UMKM Rokok Daun Nipah di Aceh Timur Sukses Ekspor Sampai Ke Malaysia

    d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

    e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

    (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

    Menurunkan angka perokok dan perokok pemula

    Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

    Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

    Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

    1 2
    Larangan Jualan Rokok Batangan Presiden Jokowi Rokok Daun Nipah Rokok elektrik Rokok ilegal
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    zakariaSeptember 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Di tengah sorotan terhadap kualitas Data Desil masyarakat yang berantakan, Badan…

    Pemuda di Peunaron Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai

    September 4, 2026

    Pohon Sawit Roboh Timpa Rumah Warga Di Bantayan Timu, Idi Rayeuk

    September 4, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    September 4, 2026
    terpopuler

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.